Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta, Bikin Kegiatan Fiktif untuk Cairkan Dana

Kejati mengungkap modus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Ini detailnya!
Kadis Kebudayaan Jakarta non-aktif Iwan Henry Wardhana saat digiring penyidik Kejati DKJ pada Senin (6/1/2025). Dok Kejati DKJ
Kadis Kebudayaan Jakarta non-aktif Iwan Henry Wardhana saat digiring penyidik Kejati DKJ pada Senin (6/1/2025). Dok Kejati DKJ

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menyampaikan modus kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kapuspenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini bermula saat dua pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta melakukan kesepakatan dengan perusahaan swasta.

Kerja sama itu dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) diduga bersepakat dengan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).

"[IHW dan MFM] GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam tertulis, Senin (6/1/2025).

Kemudian, kata Syahron, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk melakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

Setelahnya, setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan kemudian ditampung di rekening tersangka GAR uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan IHW dna MFM.

"Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," imbuhnya.

Atas perbuatannya, IHW, MFM dan GAR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024. 

Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).

Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik. Total, Kejati DKJ telah menyita uang Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper