Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Jakarta Tahan Kepala Bank Jatim cabang Jakarta

Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

"Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang," tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa tersangka Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama Ronny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dengan agunan fiktif. 

"Jadi seolah-olah ada pekerjaan dari BUMN-BUMN tapi nyatanya tidak ada," katanya.

Menurut Syarief jumlah kerugian negara sementara baru Rp569 miliar. Syarief juga memprediksi kerugian itu bisa bertambah setelah dihitung oleh BPKP nanti.

"Kita sudah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujar Syarief.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta ke  tahap penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut perkara korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024.

Syahron menjelaskan bahwa posisi perkara tersebut berawal ketika Bank Jawa Timur cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group, total total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor.

"Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee," tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2).

Selanjutnya, menurut Syahron, permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. 

"Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT. Indi Daya Group sebesar Rp569.425.000.000," katanya.

Maka dari itu, kata Syahron, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta meningkatkan perkara korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur cabang Jakarta ke tahap penyidikan.

"Naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper