Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim cabang Jakarta ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan menyebut perkara korupsi Bank Jatim cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024.
Syahron menjelaskan bahwa posisi perkara tersebut berawal ketika Bank Jatim cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group. Adapun, total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor.
"Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee," tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurut Syahron, permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN.
"Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT Indi Daya Group sebesar Rp569,4 miliar," katanya.
Maka dari itu, kata Syahron, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta meningkatkan perkara korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur cabang Jakarta ke tahap penyidikan.
"Naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025," ujarnya.