Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap empat kasus penyelundupan impor ilegal periode November 2024-Januari 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan total penyelundupan barang itu senilai Rp51,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51,24 miliar dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,26 miliar,” ujar Helfi di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).
Dia menjelaskan, kasus pertama yang telah diungkap yakni terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra. Dalam kasus ini, RH selaku Dirut perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka.
Modusnya, RH diduga melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan lokal denhan mengganti nomor pos tarif atau kode HS pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Padahal, kode HS tersebut masuk dalam tali kawat baja, namun diubah menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.
Baca Juga
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” tambahnya.
Kemudian, kasus kedua terkait dengan penyelundupan rokok di gudang yang berlokasi Kampung Parung, Serang Banten. Terkait hal ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus rokok berbagi merek.
Rokok tersebut telah dijual ke masyarakat dengan seolah-olah pita cukai sudah lunas dan legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil. Kasus ini, mengakibatkan kerugian negara Rp26,2 miliar.
Kasus ketiga, kata Helfi yakni terkait penyelundupan barang elektronik sebanyak 2.406 unit oleh PT Glisse Indonesia Asia. Modusnya, perusahaan tersebut menjual Smart Tv, setrika hingga speaker tanpa sertifikat SNI.
Distribusi penjualan barang elektronik itu dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
Adapun, untuk kasus keempat terkait penyelundupan sparepart palsu mobil merek Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fun cluth dan thermoostat yang diduga dilakukan oleh toko Sumber Abadi.
Kemudian, toko tersebut juga di distribusikan suku cadang itu ke toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk riga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya,” pungkasnya.