Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dilakukan serentak.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri alias Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Meski demikian, pemerintah dan DPR belum memaparkan waktu pelantikan kepala daerah tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi pada masa yang akan datang.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri,” jelas Rifqinizamy, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan tanggal 20 dipilih sebagai tanggal pelantikan karena sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
“Dari situ kita mengincar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 [Februrari 2025],” ujar Tito dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga
Tito menambahkan bahwa lokasi pelantikan akan tetap berlangsung di Jakarta. Menurutnya, Jakarta masih menjadi ibu kota negara karena belum ada aturan teknis yang memastikan mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Selagi Perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di jakarta, meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama daerah khusus Jakarta,” terang Tito.
Adapun, berikut hasil simpulan dari rapat tersebut.
-
Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
-
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum tetap, dengan mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
-
Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden. Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
-
Terhadap agenda Evaluasi Pemilihan Nasional serentak tahun 2024, akan diadakan pendalaman lebih lanjut dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI berikutnya.