Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat bantah dalil yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon tersebut menilai KPU dari Kabupaten Manggarai Barat tidak profesional karena meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.
Penasihat Hukum KPU Manggarai Barat Rio Sandy Setiono menegaskan bahwa hal itu bukan pelanggaran. Pasalnya, menurut Rio, tindak pidana yang dilakukan Edistasius Endi bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Edistasius Endi ini kan tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8 Tahun 2024 karena tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," tutur Rio di Jakarta, Minggu (2/2).
Dia juga menjelaskan bahwa Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 adalah eks terpidana kasus tindak pidana perjudian.
Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.
Baca Juga
"Jadi dalil yang disampaikan pemohon itu adalah dalil yang keliru," katanya.
Maka dari itu, sebagai pihak termohon, dia meminta agar Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat
"Serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024," ujarnya.