Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dukung Inpres Pemangkasan Anggaran Prabowo, Puan: Untuk Kesejahteraan Rakyat

Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik soal Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani seusai bertemu dengan Ketua Parlemen Singapura, Seah Kian Peng, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani seusai bertemu dengan Ketua Parlemen Singapura, Seah Kian Peng, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik soal Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.

Menurutnya, efisiensi ini harus dilakukan bersama-sama agar bisa terimplementasi dengan baik. Dalam hal ini, Puan menyatakan pihaknya akan mendukung Inpres tersebut.

“Tentu saja DPR dukung, bahwa kemudian pemerintah presiden berharap pada 2025 ini APBN itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seefisien-efisiennya untuk kesejahteraan rakyat,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Sebagai informasi, dalam Inpres tersebut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepala daerah untuk menghemat anggaran hingga Rp50,59 triliun dalam APBD 2025.

Dalam diktum keempat Inpres 1/2025, Prabowo memberi tujuh poin instruksi kepada gubernur dan bupati/wali agar penghematan APBD 2025 bisa terwujud. 

Instruksi-instruksi tersebut seperti pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorium, hingga Batasi acara-acara seremonial seperti seminar.

Bahkan, dalam diktum kelima angka 2, Prabowo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau pelaksanaan penghematan APBD 2025 di tingkat pemerintah daerah (pemda). 

Terakhir, dalam diktum keenam, Prabowo juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pelaksanaan Inpres 1/2025 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper