Bisnis.com, JAKARTA -- Sosok pemilik pagar laut di perairan Tangerang masih misterius. Ada yang mengaitkannya dengan proyek Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 milik Agung Sedayu Group dan Salim Group. Tetapi kabar itu langsung dibantah.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita," kata Toni, salah satu manajemen PIK 2, Minggu (12/1/2025). Meski demikian, tidak terendus-nya pemilik atau sosok di balik pagar bambu yang membentang lebih dari 30 kilometer itu dirasa janggal.
Apalagi, lokasi pagar laut tidak jauh dari hiruk pikuk Jakarta dan Tangerang yang ramai, penuh sesak dan banyak dijaga aparat dari berbagai macam institusi. Letak pagar laut juga sejatinya tidak terlalu jauh. Tidak sampai puluhan kilometer dari bibir pantai. Bahkan ada yang bilang cuma ratusan meter.
Kalau dilihat via aplikasi google maps, tampak garis warna cokelat, ada juga yang berwarna putih, membentang di perairan Tangerang. Garis itu membentuk sekat-sekat mirip lahan tambak yang lazim di kawasan pesisir. Tetapi setelah gambar diperbesar, akan terlihat bangunan menyerupai pagar yang terbuat dari bambu. Bentangannya cukup jauh.
Bisnis telah menelusuri keberadaan pagar laut pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Buruh waktu yang cukup lama untuk menuju ke lokasi dari Jakarta. Kalau lewat laut dari Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara ke Cituis, Pakuhaji memakan perjalanan kurang lebih 2 jam. Berangkat pukul 13.58 WIB. Tiba di lokasi pukul 16.00 WIB.
Setibanya di lokasi, tampak aparat pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah hilir mudik. Mereka sibuk memasang spanduk di cerucuk pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.
Baca Juga
Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km itu membentang di 6 kecamatan yakni 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
Lokasi pagar laut tersebut berada di daerah kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
“Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi.
Pagar Laut Punya Sertifikat?
Menariknya, di tengah sengkarut mengenai pemilik pagar laut misterius, Menteri Agraria dan Tata Ruang alias ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan alias SHGB untuk 263 bidang di area perairan di laut Banten. Selain itu, terdapat juga sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang di sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).
"Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron Senin kemarin (20/1/2025).
Nusron menyebut 263 bidang SHGB itu dimiliki oleh entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan.
Selain itu, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CIS tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Kendati demikian, Nusron menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keabsahan status hak ratusan bidang HGB yang berada di sekitar wilayah pagar laut, termasuk yang diduga dimiliki oleh perusahaan terafiliasi dengan Aguan.
"Kami belum cek satu-satu [posisi SHGB PT CIS apakah benar di dalam garis pantai atau tidak] kami hanya tanya agregat tadi kepada tim di lapangan."
Senada dengan Nusron, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ada di pagar laut masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti. "Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kami ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," katanya kepada wartawan.
AHY menekankan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebenarnya dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan mengingat objeknya merupakan perairan. Dia menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga bukan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," imbuhnya.
Respons PANI, KKP Siapkan Sanksi
Di sisi lain, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) memberikan jawaban mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usahanya yang disebut beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.
PT Cahaya Inti Sentosa baru diakuisisi oleh PIK 2 pada akhir 2023. Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella membenarkan bahwa PT CIS yang tercatat memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut tersebut merupakan entitas usahanya. "Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023," jelasnya Kepada Bisnis.
Namun demikian, Christy memastikan bahwa lahan milik PT CIS itu disebut berada di luar wilayah perairan. Sehingga, dia optimis sertifikat yang digenggam oleh pihaknya tidaklah bermasalah. "Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan," ujarnya.
Adapun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyiapkan sanksi bagi pemilik pagar laut. Dia menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km).
Trenggono juga mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana yang diserahkan kepada Kepolisian.
Mantan wakil Prabowo di Kementerian Pertahanan inipun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tergantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. "Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta.”