Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

Berikut ini cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dari seleksi CPNS 2024.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Namun peserta bisa dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pengunduran diri tersebut.

"Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri," tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

  1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
  2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

"Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri," lanjut keterangan BKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper