Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan enam kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa dari pemerintah pusat untuk judi online.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan salah satu temuannya itu terkait dengan dana desa di Kabupaten Sumatera Utara. Di wilayah tersebut, terdapat alokasi Rp115 miliar dari pemerintah pusat ke 303 rekening kas desa (RKD) periode Januari-Juni 2024.
"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Dari salah satu wilayah itu, PPATK telah menemukan enam kepala desa diduga menggunakan dana pemerintah pusat untuk judi online sebesar Rp50 juta hingga Rp260 juta.
"Dari 1 Kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada 6 kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," pungkasnya.
Di lain sisi, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kini temuan itu sudah dilaporkan ke penyidik, salah satunya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
"Sudah kami serahkan analisisnya ke penyidik," tutur Ivan.