Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hingga TNI Angkatan Laut (AL) untuk menyelidiki secara tuntas pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
Prabowo telah memanggil Trenggono ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025), setelah penemuan pagar laut misterius itu menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Trenggono menambahkan bahwa pembongkaran akan dilakukan bersama-sama meliputi pihak TNI AL hingga Bakamla, Rabu (22/1/2025). Hal itu kendati TNI AL sebelumnya telah membongkar pagar laut yang dipasang di perairan Tangerang, Banten itu, Sabtu (18/1/2025).
Pria yang juga dikenal sebagai pengusaha menara telekomunikasi itu mengungkap, pihaknya telah berkomunikasi juga dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajarannya.
"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," tuturnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya menunggu agar pemilik pagar luat itu datang dan melapor ke pemerintah. Apabila sampai degan Rabu tidak melapor, maka terdapat rencana agar pagar laut itu menjadi kepemilikan negara.
Kendati demikian, Trenggono mengaku pemerintah akan mengikuti permintaan masyarakat agar pagar laut yang berada di Tangerang itu dicabut.
"Karena kita sudah janji untuk mencabut maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak ya supaya tidak salah juga, kalau KKP sendiri yang cabut nanti bisa digugat nanti tiba-tiba ada yang gugat kan repot, secara hukum itu kita harus perbaiki," terangnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai polemik pagar laut membuat gaduh masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan usai terdapat sejumlah temuan wilayah perairan yang disertifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari adanya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya," tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron mengaku bakal melakukan koreksi atas temuan tersebut. Politisi Partai Golkar iut juga menyebut bakal melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari titik terang atas praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.
Menurutnya, sampai saat ini terdapat 263 bidang area perairan yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Nakmur.
Selanjutnya, terdapat juga SHGB atas 20 bidang lahan di wilayah peraitan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Belakangan diketahui PT CISN sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapu Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.
Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan Surat Bak Milik (SHM) atas 17 bidang.