Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Managemen (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Selasa (14/1/2025).
Ekiawan merupakan satu dari dua tersangka kasus Taspen. Sebelumnya, mantan Direktur Utama sekaligus bekas Direktur Investasi Taspen Antonius Kosasih telah lebih dulu ditahan penyidik KPK, Rabu (8/1/2025).
"Penahanan berlangsung untuk 20 hari kedepan sampai dengan 2 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Ekiawan sebelumnya hari ini telah dipanggil untuk dipanggil terlebih dahulu. Kemudian, sekitar pukul 19.14 WIB, mantan direktur perusahaan manajer investasi itu akhirnya diboyong ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Ekiawan enggan mengucapkan satu kata pun. Kuasa hukumnya, Aditya Sembadha mengatakan tujuan PT Insight Investments Management (IIM) dalam mengelola investasi sukuk dari Taspen ke bentuk reksadana adalah untuk mencegah BUMN itu merugi.
"Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa me-recover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami," ujar Aditya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Aditya mengeklaim bahwa penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana kelolaan PT IIM masih berkembang dengan baik. Hal itu kendati adanya pandemi Covid-19.
Dia mempertanyakan mengapa Ekiawan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik. Menurutnya, Ekiawan yang saat ini sudah dipecat dari PT IIM tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
"Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami," ungkapnya.
Adapun saat ditanya apabila PT IIM atau Ekiawan telah mengetahui bahwa sukuk Taspen senilai Rp200 miliar sebelumnya telah dinyatakan tidak layak investasi (non-investment grade), Aditya menegaskan bahwa kliennya bertujuan untuk menyelamatkan BUMN tersebut.
"Tujuannnya baik, tujuannya adalah untuk menyelamatkan Taspen dari kondisi keuangannya. Udah itu saja," pungkasnya.
AKAL-AKALAN INVESTASI TAK LAYAK
Pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025), KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.
Lembaga antirasuah menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut.
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi berkaitan dengan penempatan dana Taspen Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM.
Perusahaan pengelola investasi itu disebut satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Penunjukkan dilakukan secara langsung.
Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun.
KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.
Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon.
Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT).
Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital.
"Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng," jelas Asep.
Menurut perwira Polri bintang satu itu, sejumlah perusahaan-sekuritas ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu.
"Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2 sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian," jelas Asep.
Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:
a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar
b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar;
c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;
d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan
e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.
Saat dimintai tanggapan, Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК," ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025).