Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kembali Periksa 6 Kepala Divisi Terkait Kasus Korupsi Taspen Life

Kejagung kembali memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.
Kejagung kembali memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Logo Taspen Life/ Istimewa
Kejagung kembali memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Logo Taspen Life/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam kasus Taspen Life.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Untuk saksi yang diperiksa hari ini adalah Melly Eka Chandra (MEC) selaku Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 sampai sekarang, Immaanuel Vincent (IV) selaku Fungsional Desk Manajemen Produk PT Asuransi Jiwa Taspen, dan Andi Romi Firdaus (ARF) selaku Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).

Lalu, Alwin Rianto Kurniawan (ARK) selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwa Taspen, Dyah Ayu Agita Sari (DAAS) selaku Fungsional Divisi Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, terakhir Ardiansyah (A) selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwa Taspen juga diperiksa.

"Seluruhnya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama tersangka AM," ujar Ketut.

Sebelumnya, penyidik Jampidus menetapkan sesuai dengan surat penetapan tersangka direktur penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM)," papar Ketut.

Dia juga menjelaskan bahwa AM akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper