Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memaparkan bahwa tersangka dalam kasus ini atas nama AM. AM adalah Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat penetapan tersangka direktur penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Baca Juga
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM),” papar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa AM akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari.
“Akan ditahab di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022,” tutur Ketut.