Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Taspen Life

Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Taspen Life.
Logo Taspen Life
Logo Taspen Life

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memaparkan bahwa tersangka dalam kasus ini atas nama AM. AM adalah Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat penetapan tersangka direktur penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM),” papar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).

Ketut juga menjelaskan bahwa AM akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari.

“Akan ditahab di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022,” tutur Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper