Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kasus Korupsi Taspen Life Terima Uang Rp750 Juta

Kejaksaan Agung mengungkapkan tersangka dugaan korupsi Taspen Life terima uang sebesar Rp750 juta.
Logo Taspen Life
Logo Taspen Life

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menetapkan satu tersangka atas nama AM dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memaparkan bahwa tersangka AM diketahui menerima aliran dana sebesar Rp750 juta.

“Terkait dengan investasi Medium Term Note [MTN] PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” tutur Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022) malam.

Sempat diketahui, penyidik Jampidus menetapkan sesuai dengan surat penetapan tersangka direktur penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance [PT PRM],” papar Ketut

Ketut juga menjelaskan bahwa AM akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper