Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menetapkan satu tersangka atas nama AM dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memaparkan bahwa tersangka AM diketahui menerima aliran dana sebesar Rp750 juta.
“Terkait dengan investasi Medium Term Note [MTN] PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” tutur Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022) malam.
Baca Juga
Sempat diketahui, penyidik Jampidus menetapkan sesuai dengan surat penetapan tersangka direktur penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance [PT PRM],” papar Ketut
Ketut juga menjelaskan bahwa AM akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022.