Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) mencecar empat orang staf PT Taspen Life dan PT Taspen terkait perkara korupsi pengelolaan dana investasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan keempat staf tersebut adalah AAAW yang diketahui bernama Achmad Adam Al Wahid selaku Staf Divisi Investasi PT
Taspen Life Asuransi; TN yang diketahui bernama Tuti Nurbaiti, selaku Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Taspen tahun 2019; MJ atau Mohamad Jufri, selaku Kepala SPI PT Taspen; dan DS alias Doni Setiowibowo, selaku eks Staf Fungsional PT Taspen Life.
"Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Taspen Life," tutur Supardi kepada Bisnis, Jumat (19/8/2022).
Menurut Supardi keempat saksi itu diperiksa terkait tersangka kasus yakni Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance Amar Maruf.
Dia juga menjelaskan keempat saksi itu diperiksa karena diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian ya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejagung kembali memeriksa enam saksi terkait kasus yang sama di antaranya
Melly Eka Chandra (MEC) selaku Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 sampai sekarang, Immaanuel Vincent (IV) selaku Fungsional Desk Manajemen Produk PT Asuransi Jiwa Taspen, dan Andi Romi Firdaus (ARF) selaku Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel