Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paslon Bowo-Nasir Daimaroto Dituduh Bagikan Kupon Uang Naga Bonar di Pilkada Buol

Kupon yang diduga diberikan Paslon Bowo-Nasir Daimarot dapat ditukarkan warga dengan uang sebesar Rp100.000-Rp200.000 saat kampanye.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto membeberkan ada praktik politik uang yang digunakan lawannya, yaitu Paslon Bowo-Nasir Daimaroto saat pilkada digelar.

Penasihat Hukum Mohammad Agris-Djufrin, Nurul Azmi mengatakan bahwa pasangan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto membagi-bagikan kupon diberi nama Bukti Relawan Naga Bonar yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2.

Dia menjelaskan kupon itu dapat ditukarkan warga dengan uang sebesar Rp100.000-Rp200.000 ketika kampanye. 

"Pada pokok permohonan kami terkait ada money politic yang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Buol. Sudah ada beberapa laporan, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Buol," tutur Nurul di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).

Selain praktik politik uang, dia juga telah mendalilkan adanya keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2. 

Menurutnya, salah satu ketidaknetralan tersebut terbukti dari oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.

"Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih," katanya.

Dalam petitumnya, dia juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024.

"Kami memohon membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper