Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel.
Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.
"PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI," tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Djuyamto gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Selain itu, Djuyamto membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto.
Baca Juga
"Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," katanya.
Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.
"Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ujarnya.