Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maruarar Jelaskan Skema Bangun Rumah dari Tanah Hasil Korupsi

Maruarar Sirait menyebut lahan sitaan ini nantinya akan diinventarisir dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan skema pembangunan perumahan rakyat melalui tanah sitaan hasil korupsi.

Menurutnya, lahan-lahan sitaan dari berbagai kasus hukum termasuk lahan sitaan Kejaksaan Agung itu bakal menyasar untuk masyarakat yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulan.

"Arahannya [Presiden Prabowo] sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa lahan sitaan ini nantinya akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, setelah melalui pencatatan aset tetap tersebut akan dipindahkan ke Bank Tanah, sehingga instansinya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa Kementeriannya saat ini sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.

"Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," tuturnya

Maruarar memastikan bahwa lahan sitaan itu diharapkan oleh Prabowo agar bisa tetap dimiliki negara. Namun, peruntukannya bisa digunakan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Beliau sudah menyampaikan arahan, bagaimana tanah-tanah itu tetap berada di lingkungan negara. Namun, nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat. Kami akan menidaklanjuti dengan Menteri ATR," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kementeriannya juga akan menyiapkan skema khusus untuk masyarakat yang berpenghasilan namun tak tetap.

"Ya, terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah dan juga untuk masyarakat yang tak bergaji tapi punya penghasilan," pungkas Maruarar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper