Bisnis.com, JAKARTA - Tim investigasi gabungan telah mengajukan surat perintah penangkapan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol pada hari ini, Senin (30/12/2024).
Mengutip Yonhap, tim tersebut mengemukakan bahwa pengajuan surat tersebut dilakukan setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk diinterogasi.
Adapun, parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan pelaksana tugas (Plt) Presiden Han Duck-soo pada Jumat (27/12/2024) atau kurang dari 2 pekan setelah Presiden Yoon Suk Yeol.
Pemakzulan Han yang menjabat sejak Yoon dimakzulkan pada 14 Desember 2024 telah mendorong Korea Selatan ke dalam kekacauan politik yang lebih dalam.
Reuters melaporkan bahwa Han sedih atas apa yang terjadi dan apa yang akan terjadi pada generasi berikutnya, namun dia tetap hasilnya.
“Saya menghormati keputusan parlemen dan untuk menghindari kekacauan dan ketidakpastian lebih lanjut, saya akan menangguhkan tugas saya sesuai dengan undang-undang yang relevan,” katanya.
Baca Juga
Kendati demikian, Han menyatakan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali mosi pemakzulan tersebut.
Seperti diketahui, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa keberatan dengan pemakzulan Han oleh oposisi. Mereka bahkan telah mengajukan petisi konstitusional.
Presiden Sementara Korsel
Beberapa jam setelah parlemen melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden sementara Korea Selatan, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok pada Jumat (27/12/2024) resmi mengambil alih tugas sebagai presiden sementara negara itu.
Adapun, Korea Selatan telah mengalami tiga kali pergantian kekuasaan presiden sejak 3 Desember, ketika Yoon sempat memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum parlemen membatalkan langkah tersebut.
"Pemimpin pemerintah akan berupaya maksimal untuk memastikan stabilitas nasional," kata Choi setelah menjabat sebagai presiden sementara, seperti dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap