Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebesar 8 tahun pidana dalam kasus korupsi timah.
Riza juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan. Selain Riza, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menilai keduanya telah bersalah dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Adam Pontoh di persidangan, Senin (30/12/2024).
Vonis keduanya lebih rendah empat tahun dari tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum. Pasalnya, JPU menuntut 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Rianto memvonis Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tutur Rianto.
Sebagai informasi, ketiganya dan sejumlah terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah.