Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi pelaksana tugas (Plt) Presiden Prabowo Subianto selama 3 hari mulai 17-19 Desember 2024 nanti.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Dalam keppres tersebut dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan pergi ke Mesir untuk melakukan Kunjungan Kerja dan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8.
Maka dari itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menggantikan sementara Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan jalannya roda pemerintahan selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Mesir tersebut.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan selama Presiden kunjungan kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," tulis Keppres tersebut.
Sayangnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan apapun selama menjadi Plt. Jika ada kebijakan baru yang sifatnya mendesak maka Gibran harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
"Apabila perlu segera ditetapkan kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai Plt Presiden wajib terlebih dulu berkonsultasi dan minta persetujuan Presiden," katanya.