Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Pastikan Mary Jane Diserahkan ke Pemerintah Filipina Sebelum Natal

Pemerintah memastikan terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke Filipina, sebelum Natal 2024
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke negara asalnya yakni Filipina, sebelum Natal 2024/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke negara asalnya yakni Filipina, sebelum Natal 2024/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke negara asalnya yakni Filipina pada sekitar 20 Desember 2024. 

Yusril menyebut, pemerintah sudah menargetkan pengembalian Mary Jane ke pemerintah Filipina dilakukan sebelum Natal, yang jatuh pada 25 Desember. Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

"Insyaallah sekitar 20 Desember," kata Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengatakan, pemerintah RI dan Filipina sudah menyetujui teknis pemulangan Mary Jane. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung serta Polri dilibatkan dalam pembicaraan level teknis. 

Kejaksaan Agung, khususnya, bakal menghapuskan nama terpidana kasus narkoba itu dari daftar eksekusi hukuman mati. Seperti diketahui, Mary Jane dijatuhi hukuman pidana mati di Indonesia. Artinya, dengan pengembaliannya ke Filipina, maka dia batal dieksekusi. 

Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.  

Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.  

Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.  

Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.  

Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper