Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan bahwa para ahli hukum akan mempertimbangkan permohonan grasi untuk Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba.
Mengutip Reuters, Kamis (19/12/2024) Macros mengaku kepada wartawan bahwa mereka mengetahui adanya permintaan grasi dari perwakilannya, yakni dari keluarganya. Ia kemudian menyerahkan hal tersebut kepada para ahli hukum.
"Kami serahkan pada penilaian para ahli hukum kami untuk menentukan apakah visi pengampunan itu tepat,” tutur Marcos.
Adapun, Macros menjelaskan lebih lanjut bahwa Indonesia tidak menetapkan persyaratan apapun terkait pemulangan Mary Jane.
Saat ditanya bagaimana soal grasi lebih lanjut, Macros mengaku bahwa pihaknya masih jauh mengenai persoalan tersebut.
“Kami masih harus melihat statusnya,” terang Macros.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (18/12) dini hari, Mary Jane tiba di negaranya, setelah negosiasi yang berlangsung selama bertahun-tahun antara Indonesia dan juga Filipina.
Kala tiba di bandara, Mary Jane dikawal ketat oleh petugas keamanan dan langsung dibawa ke fasilitas penjara khusus wanita. Keluarganya dan puluhan pendukung yang menunggu di luar terminal tidak menyambut Veloso saat kedatangannya.
Pengacara Mary Jane di Filipina Edre Olalia mengatakan pihak berwenang telah memberikan waktu pribadi kepada keluarganya di fasilitas penjara tersebut.
Adapun, keputusan apapun mengenai pengampunannya akan bergantung pada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kg heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper. Ia mengaku sebagai kurir narkoba yang tidak tahu apa-apa, tetapi dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.