Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut pemulangan terpidana Mary Jane Veloso hingga Bali Nine ke negara asalnya diharapkan bisa bersifat resiprokal atau hubungan timbal balik.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan prinsip utama dari transfer of prisoner yang dilakukan Indonesia dengan Filipina serta Australia adalah resiprokal atau hubungan timbal balik.
"Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," ujar Ahmad pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Ahmad, Filipina dan Australia secara khusus seyogyanya akan melakukan hal yang sama sebagai balasan untuk Indonesia. Apalagi, dia menyoroti bahwa pemerintah Australia sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia atas pemulangan Bali Nine yang sudah dilakukan.
Artinya, Indonesia pun bisa mengajukan permohonan transfer of prisoners bagi warga negaranya yang ditahan atau menjadi terpidana di Filipina dan Australia.
"Semuanya memungkinkan, termasuk tadi yang dikatakan mungkin ada penyelundupan yang ditangkap di Filipina. Kemungkina bisa juga. Tergantung perkembangan zaman ke depan," pungkas Ahmad.
Baca Juga
Untuk diketahui, Mary Jane Veloso adalah terpidana hukuman mati kasus narkoba yang akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu 18 Desember 2024 esok lusa.
Sementara itu, Bali Nine adalah sembilang orang sindikat narkoba yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan sebagian sudah dikembalikan ke Australia pada Minggu 15 Desember 2024.