Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto memiliki perlakuan berbeda terhadap para tahanan Bali Nine. Istilah Bali Nine merujuk kepada 9 terpidana kasus narkoba asal Australia.
Isu Bali Nine sejatinya bukan hal yang baru dan kerap mempengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia. Saat Jokowi memutuskan untuk mengeksekusi dua 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, misalnya Australia memprotes keras.
Media-media Australia bahkan menampilkan sosok Jokowi dengan tangan yang penuh darah. Selain itu, pemerintah Australia juga sempat menarik duta besarnya sebagai bentuk protes terhadap proses eksekusi yang dilakukan oleh regu tembak terhadap Myuran dan Andrew.
Panas dingin antara Indonesia dengan Australia telah terjadi sebelum eksekusi. Pada saat itu pemerintah sampai harus mengerahkan pesawat tempur Sukhoi ke Bali.
Pesawat buatan Rusia itu hilir mudik berkeliling Bali, bahkan dalam suatu kesempatan, terbang persis di atas Lapas Kelas 1 A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Sejumlah pewarta yang berada di depan Lapas Kerobokan, sempat mengabadikannya.
Andrew dan Myuran akhirnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah. Pengamanan berlangsung sangat ketat. Peristiwanya sekitar Maret 2015. Wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai dijaga ketat aparat di tengah hujan yang cukup lebat.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, awak media yang meliput pemindahan terpidana mati Bali Nine sampai harus berdiri di pemecah ombak di Pantai Jerman yang letaknya tidak jauh dari Bandara Ngurah Rai.
Andrew dan Myuran kemudian dipindah dengan menumpang Wings Air ke Nusakambangan. Sampai di Nusakambangan, Myuran dan Andrew tidak langsung dieksekusi. Eksekusi baru berjalan sekitar April 2015.
Prabowo Pulangkan Bali Nine
Berbeda dengan Jokowi yang mengeksekusi dua terpidana mati Bali Nine. Prabowo memilih untuk memulangkan 5 narapidana Bali Nine yang tersisa ke Australia.
Adapun, pemulangan 5 narapidana Bali Nine itu dilakukan atas berbagai macam syarat. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra optimistis sebagian besar syarat yang diajukan RI ke Australia bisa disetujui. Apabila disetujui, maka kedua negara hanya tinggal perlu menyiapkan teknis pelaksanaan pengembalian Bali Nine.
Menurutnya, perundingan antara RI-Australia sudah hampir final. Dia menyebut, hasilnya segera direalisasikan seketika perundingan rampung secara keseluruhan.
Yusril mengaku masih memasang target agar pengembalian narapidana Bali Nine ke Australia bisa turut dilakukan sebelum pergantian tahun, sebagaimana terpidana Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina.
"Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan, sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai," paparnya.
Hari Ini Dipulangkan
Adapun Pemerintah Australia memastikan bahwa 5 tahanan yang merupakan anggota tersisa dari jaringan narkoba "Bali Nine" telah kembali ke negaranya.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan bahwa kepulangan anggota tersisa tersebut terjadi setelah upaya diplomatik antara kedua negara pada akhir tahun ini.
Upaya diplomatik itu, kata Anthony dilakukan untuk mencapai kesepakatan repatriasi dari kedua pemerintah yang disepakati pada Minggu (15/12/2024).
"Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip melalui reuters, Minggu (15/12/2024).
Orang-orang itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 yang mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari pulau resor Indonesia, Bali.
"Orang-orang Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang," kata Albanese.
Dari pemerintah Indonesia, dia melanjutkan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia.
Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.
Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
"Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan," kata Albanese.
Dia menyebut bahwa Pemulangan itu mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia.
Ada Timbang Balik
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan itu bersifat timbal balik.
Maksudnya, apabila suatu hari pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya.
“Kelima orang itu dilarang seumur hidup untuk memasuki Indonesia,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan.
Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan itu kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.
Yusril bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang tersebut. Jakarta saat itu mengatakan bahwa pemulangan tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.