Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini (26/11)

Sidang putusan gugatan praperadilan Tom Lembong digelar hari ini, Selasa (26/11/2024). Simak informasinya!
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024).  Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini, Selasa (26/11/2024).

Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pada sidang dengan agenda kesimpulan, kemarin Senin (25/11/2024).

"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang," ujarnya di persidangan.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim agar menggugurkan status tersangka yang melekat pada kliennya. 

Sebab, kubu Tom menilai penetapan tersangka itu tidak sah serta tidak mengikat secara hukum. 

"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Ari.

Kata Istri Tom Soal Putusan Praperadilan 

Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap suaminya dapat bebas dari gugatan pra peradilan yang digelar besok, Selasa (26/11/2024). 

Dia berharap agar Tom Lembong, dapat mendampingi hari ulang tahun ibunya yang ke-93 usai dibebaskan dan digugurkan status tersangkanya.

"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahun yang ke-93," tutur sang istri usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (25/11/2024). 

Ketika ditanya apakah dia optimis bahwa sang suami bebas besok, Franciska Wihardja mengaku berserah pada Tuhan Yang Maha Esa (YME). 

"Itu kita berikan kepada YME, telah kita dengarkan bersama bukti-bukti semuanya dan penjelasan penegak hukum itu sudah jelas bahwa Pak Tom itu di dalam jalan yang baik dan benar," ujar Franciska. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper