Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Tegaskan Pemerintah Negara Lain Harus Ajukan Surat untuk Transfer Tahanan

Presiden Prabowo Subianto memberi syarat kepada negara lain yang ingin untuk melakukan transfer tahanan (transfer of prisoners).
Keterangan singkat Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak dari Rio de Janeiro Brasil menuju Inggris, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Keterangan singkat Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak dari Rio de Janeiro Brasil menuju Inggris, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar pemerintahan di negara lain harus mengajukan surat kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan transfer tahanan (transfer of prisoners).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa pemerintah negara lain juga harus mengakui sistem hukum dan proses peradilan yang telah berlangsung di Indonesia.

"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Supratman juga menjelaskan bahwa langkah transfer tahanan itu diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. 

"Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan. Itu satu," pungkas Supratman

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto buka suara soal rencana pemerintah untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane dan tahanan Bali Nine ke Filipina dan Australia. 

Menurutnya, wacana terkait pemulangan terpidana atau transfer of prisoner Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya masih dibahas oleh pemerintah.

“Sekarang belum ya [pemulangan terpidana ke negara asal] masih dalam pembahasan,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).

Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 22/2022 tentang pemasyarakatan, pasal 45 ayat 1. Dikatakan, bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoners dari Indonesia ke negara asal tahanan.

Namun, Agus tak menampik bahwa ayat 2 beleid tersebut menyebutkan transfer of prisoner diatur dengan undang-undang. Padahal, kata dia, saat ini tidak ada UU yang mengatur soal transfer tahanan dari Indonesia ke negara asalnya.

Mantan Wakapolri tersebut mengatakan pemerintah akan melihat berbagai aspek sebelum melaksanakan transfer of prisoner, seperti Mary Jane dan tahanan Bali Nine. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama.

“Mengingat mereka juga telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman kemudian keberadaan di sini menjadi beban,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper