Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MWA UI Gus Yahya : Sidang Etik UI Belum Tentu Batalkan Status Doktoral Bahlil Lahadalia

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf membeberkan bahwa sidang etik UI tidak harus berpengaruh terhadap status doktoral Bahlil Lahadalia.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya./Istimewa
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya membeberkan bahwa sidang etik yang dilakukan UI tidak harus berpengaruh terhadap status doktoral Bahlil Lahadalia.

Adapun, Gus Yahya mengemukakan alasan dilakukannya sidang etik ini dikarenakan tidak semua isu yang menjadi perhatian bisa dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang ada.

“Ya tidak harus [potensi pelanggaran]. Karena tidak semua isu yang menjadi concern bisa di-address dengan peraturan-peraturan, maka kita adakan sidang etik,” tuturnya kepada wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

Ketua Umum PBNU ini turut menyampaikan hasil dari sidang etik itu akan mempengaruhi keputusan ke depannya. Namun, dia menyebut tidak harus dengan konsekuensi pencabutan status doktoral Bahlil Lahadalia.

“Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi [pencabutan] status doktoral maupun status disertasinya. Tidak harus. Tergantung nanti apa hasil sidang etik itu sendiri,” jelasnya.

Kendati demikian, kakak dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menuturkan belum tahu pasti kapan jadwal sidang etik ini mulai bergulir. Akan tetapi, dia memastikan ada audit secara menyeluruh dalam sistem akademik UI.

Tak hanya itu, dia juga menegaskan sidang etik ini dilakukan karena memang ada pertimbangan dari Dewan Guru Besar terkait dengan keseluruhan sistem dan mekanisme akademik di UI.

“Ini dipandang perlu, karena sebetulnya banyak concern yang tidak tercakup di dalam peraturan-peraturan yang ada. Secara formal, tidak menjadi address, karena tidak ada peraturan. Saya kira ini menyangkut dokumen [nota dinas] yang tengah beredar. Yang beredar itu sebenarnya nota dinas internal kepada rekan-rekan di dalam [internal UI],” tandasnya.

Padahal semestinya, lanjutnya, yang bertugas untuk meluncurkan siaran pers adalah pihak eksekutif dan dalam konteks ini adalah rektor UI.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen nota dinas UI yang diterima Bisnis, diinformasikan bahwa Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. 

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Tak hanya itu, dokumen yang ditandatangani Gus Yahya ini menyebut UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL atau Bahlil Lahadalia. UI mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kekurangan dari UI sendiri. 

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL [Bahlil Lahadalia] mahasiswa Program Doktor [S3] SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tulis dokumen tersebut, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper