Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor besok, Selasa (12/11/2024).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya itu bakal digelar siang hari pukul 14.00 WIB.
"Jadwal jam 14.00," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/11/2024).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.
Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan 'Paman Birin' telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.
Baca Juga
Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbiri diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Teranyar, Sahbirin diketahui telah kembali muncul ke publik saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan pagi ini, Senin (11/11/2024).