Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial A dan M masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara kasus dugaan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua orang itu tengah dalam pengejaran Subdit Jatanras.
"Ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M. Terhadap tersangka DPO A dan M," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Hanya saja, Ade belum dapat mengungkap dua DPO yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Namun demikian, Ade menekankan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus judi online ini.
Selain itu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa dari 15 tersangka di kasus ini bakal diterapkan juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Baik sisi oknum internal komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi RI.
Dalam pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.