Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

DPR menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di depan Ruang Komisi VII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di depan Ruang Komisi VII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).

“Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” katanya.

Dasco melanjutkan, menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yak tidak begitu lama. Hal ini menyusul dari masa tenggat yang paling lama adalah dua tahun.

“Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” ungkapnya.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat dari DPR yang telah memanggil pihaknya untuk beraudiensi perihal Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan. Menurutnya, UMP sudah harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

“Tentu ada yang harus cepat disikapi. Beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper