Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk menuntaskan perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Kasus ini menjadi pekerjaan besar pada awal pemerintahan Prabowo Subianto usai dilantik sebagai presiden 20 Oktober 2024 lalu.
Sritex adalah salah satu raksasa tekstil asal Indonesia yang nasibnya berada di ujung tanduk. Operasi perusahaan ini berada di Provinsi Jawa Tengah, khususnya kawasan Soloraya. Status kepailitan Sritex mengancam nasib sekitar 50.000 pekerjanya. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja berada di depan mata.
Prabowo sendiri telah memanggil sejumlah menterinya mulai dari menteri ketenagakerjaan, menteri kooordinator perekonomian, hingga menteri keuangan untuk membahas imbas kepailitan Sritex. Tak hanya itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer alias Noel juga telah mengunjungi pabrik Sritex untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja alias PHK.
"Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa kemarin.
Yassierli menuturkan bahwa pemerintah memandang Sritex sebagai bagian dari industri strategis yang perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi, tekstil dan produk tekstil adalah industri padat karya yang menyerap jumlah pekerja yang tidak sedikit.
Baca Juga
“[Padat karya] itu salah satu alasan. Tentu kami ingin starting ini baik dan kami ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan isu macam-macam membuat ekonomi bermasalah dan karyawan itu jadi terganggu,” tegasnya.
Dalam catatan Bisnis, gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi cukup massif beberapa waktu belakangan ini. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah kasus PHK sampai Agustus 2024 lalu mencapai 52.993.
Khusus di Jawa Tengah alias Jateng jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 14.767 pekerja, disusul Banten 9.114 pekerja, dan DKI Jakarta di posisi ketiga dengan 7.469 pekerja.
Tren lonjakan kasus PHK itu memicu gugatan perselisihan hubungan industrial atau PHI di sejumlah pengadilan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat misalnya, selama 3 tahun terakhir terdapat sebanyak 1.093 perkara.
Secara rinci pada tahun 2022, PN Jakpus menangani 438 perkara PHI, kemudian 369 perkara pada 2023, dan 286 perkara tercatat sejak 3 Januari 2024 hingga Oktober 2024.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Semarang terdapat 66 gugatan PHI dalam periode 3 Januari - 29 Oktober 2024. Mayoritas atau sekitar 34 gugatan, dalam satu gugatan bisa mewakili 10 orang, diajukan oleh pekerja industri tekstil. Sebagian gugatan PHI diajukan oleh pekerja group Sritex, Sinar Pantja Djaja.
Dari PKPU ke Pailit Sritex
Bisnis mencatat bahwa kisruh kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya bermula tahun 2021 lalu. Sritex digugat PKPU oleh CV Prima Karya.
Nama CV Prima Karya pada waktu itu mendapat sorotan karena diduga menjadi bagian dari strategi penyelesaian ontran-ontran utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL.
Informasi yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena.
Penelusuran Bisnis, Djoko juga terlibat dalam berbagai proyek di lingkungan perusahaan grup Sritex. Salah satunya pembangunan Kantor Sari Warna di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sari Warna Textile adalah salah satu lini usaha milik keluarga Lukminto. Perusahaan tekstil ini tercatat memiliki trasaksi penjualan dengan SRIL pada tahun 2020 sebesar US$30,3 juta.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah sebuah perusahaan konstruksi - enginering yang berlokasi di Jalan Juanda, Pucangsawit, Jebres, Solo.
Sementara itu, pihak SRIL melalui keterangan resminya membantah kabar yang menyebut bahwa permohonan PKPU terhadap SRIL merupakan rekayasa pihaknya sendiri.
Kepala Komunikasi Perusahaan SRIL pada waktu gugatan itu diajukan, Joy Citradewi menyanggah bahwa Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto adalah kerabat dekat keluarga besar Lukminto.
Adapun, lanjut Citra, jika yang dimaksud adalah posisi Sekretaris di Sritex GOR Arena, pihak SRIL mengklarifikasi bahwa Djoko Prananto pernah mengemban posisi tersebut. Djoko pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena.
"Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Perusahaan kami sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi," katanya
Singkat cerita, Sri Rejeki Isman atau Sritex kemudian resmi diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex dan tiga anaknya resmi berstatus PKPU sementara pada Mei 2021. Pada September 2021, status PKPU Sritex lanjut sampai 6 Desember 2021.
Status PKPU kemudian dimanfaatkan oleh perseroan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada krediturnya. Pada tanggal Januari 2022, mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian Sritex. Alhasil, perusahaan milik keluarga Lukminto itu lolos dari jerat pailit.
Namun demikian, emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru.
Skema Penyelematan
Sementara itu, pemerintah berpeluang menggelontorkan dana talangan atau bailout untuk menyelamatkan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kondisi pailit.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita membenarkan bahwa ada kemungkinan pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex dan industri tekstil keseluruhan.
"Ya seperti itu [insentif atau dana talangan], tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih karena kan ini bersama. [Bailout] Kita lihat aja nanti," kata Reni di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).
Reni menyebut pemerintah tidak akan mengambil kebijakan berupa ambil alih Sritex. Kendati demikian, dia membenarkan bahwa Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk berkoordinasi dengan empat kementerian tersebut, Reni menuturkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah bertemu dengan Komisaris Utama (Komut) Sritex Iwan S. Lukminto di Kantor Kemenperin hari ini.
"Untuk menyelamatkan itu kan Pak Menperin harus tahu dulu kan. Makanya pertemuan hari ini lebih kepada kita tahu kondisi existing itu seperti apa sih untuk itu akan disusun langkah-langkah upaya penyelamatan itu," ujarnya.