Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN Minta Baleg DPR Jangan Jadi Makelar UU

Saleh P. Daulay meminta Baleg DPR RI untuk tidak menjadi lembaga titipan dalam membuat Undang-Undang (UU).
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P. Daulay seusai mengikuti rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P. Daulay seusai mengikuti rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P. Daulay meminta Baleg DPR RI untuk tidak menjadi lembaga titipan dalam membuat Undang-Undang (UU).

Saleh menyoroti bahwa seharunya Baleg DPR RI berfokus dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal tersebut disampaikan Saleh kala dia menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI guna membahas evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

“Saya cuma mengimbau pada kita tolong yang program legislasi nasional yang sudah disepakati, terutama yang antara kita dengan pemerintah ini, menjadi betul-betul program legislasi yang betul-betul memang kita perjuangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa anggota DPR jangan memasukkan UU titipan ke dalam Prolegnas.

“Kalau enggak, gak usah masukin program legislasi nasional. Cari yang ada dipikiran kita sendiri-sendiri. Jangan seperti tiba-tiba muncul ide 'udah bikin UU ini, dibuat ya kan? Ada titipan dari luar, buat [UU], ada titipan dari mana, buat [UU],” tekannya.

Saleh turut menegaskan tindakan tidak memasukkan UU titipan ke Prolegnas adalah penting dilakukan. Hal ini karena UU adalah cerminan pembangunan strata peradaban nasional. 

“Jadi kalau UU-nya repot, UU-nya bingung, tidak benar, maka Indonesia akan bingung juga. Sebab di dalam Undang-Undang ada norma-norma yang mengatur kita semua,” tegasnya.

Dengan demikian, Legislator PAN itu menilai perlu adanya evaluasi cara kerja Baleg agar Prolegnas yang nantinya telah ditetapkan memang benar-benar bisa diselesaikan.

Adapun, sebagai informasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan pada 18 November 2024 akan melaksanakan rapat penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Adapun, rapat penetapan itu akan dilakukan bersama pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat pleno Baleg DPR RI guna membahas persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (28/10/2024).

“Informasi saja berdasarkan jadwal yang sudah kita sepakati kemarin, kira-kira nanti rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah untuk menetapkan Prolegnas 2025-2029 itu di pertengahan November tanggal 18,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper