Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR belum memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahun ke depan.
Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029.
Menurutnya, hal itu baru dapat dipastikan pada saat rapat prolegnas selesai dilakukan.
“Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama pemerintah [menteri],” ujarnya usai rapat pleno kedua Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Andres juga belum dapat memastikan jumlah RUU yang akan masuk dalam daftar Prolegnas pada periode lima tahun ke depan.
Pasalnya, dia menyebut bahwa banyak RUU yang belum selesai pada periode DPR sebelumnya, sehingga masih banyak RUU yang harus dilimpahkan pada periode saat ini.
Baca Juga
“Saya kira soal kuantitas itu nanti kita lihat lah. Karena tadi juga disampaikan bahwa fraksi-fraksi akan mengusulkan. Juga ada dari masyarakat mungkin ada yang mau usulkan, ya silakan gitu. Masukin usulan sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi prolegnas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa memang saat ini jumlah prolegnas belum bisa dipastikan karena saat ini pun masih masa kerja yang baru saja dimulai.
“Belum ditotal [prolegnas], kita belum semuanya ini kan masih bulan [Oktober]. Desember sudah ketahuan [prolegnas],” tuturnya.