Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja tembakau menunggu kepastian pemerintah terkait dengan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.
Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur menilai kebijakan tersebut bisa menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur, Purnomo menilai langkah pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 bisa melindungi lapangan kerja sektor padat karya.
"Saat ini, kami masih menunggu peraturan resmi CHT 2025 diterbitkan oleh pemerintah agar terdapat kepastian," katanya dalam siaran pers, Selasa (8/10/2024).
Kendati demikian, dia berharap tidak ada kenaikan cukai yang drastis pada 2026. Terlebih, pemerintah dianggap kerap mengeluarkan aturan yang memberatkan IHT, sehingga dapat berdampak negatif bagi pekerja.
Menurutnya, aturan lain seperti Peraturan Pemerintah No. 28/2024 (PP Kesehatan) juga sangat menyudutkan IHT. Pihaknya mendorong dilakukannya revisi PP Kesehatan yang mengatur larangan zonasi penjualan dan larangan pembatasan iklan rokok.
Baca Juga
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pembatalan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang akan mengatur kemasan rokok polos tanpa merek. Kedua aturan itu dianggap sangat berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja.
Desakan serikat pekerja ini, lanjutnya, menunjukkan kebutuhan untuk mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan upaya ini dapat mendorong kebijakan yang seimbang antara kesehatan masyarakat dan aspek-aspek lainnya, termasuk ekonomi dan sosial,” ujarnya.