Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simulasi Perhitungan Iuran Tapera 3% untuk Karyawan UMR, Berapa Potongannya?

Berikut simulasi perhitungan pemotongan iuran Tapera 3% yang diberlakukan untuk para pekerja di atas UMR.
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana akan tetap menerapkan potongan 3% untuk para karyawan bergaji upah minimum regional (UMR).

Aturan penarikan Tapera ini akan diberlakukan untuk semua pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, hingga pegawai swasta.

Terbaru, BP Tapera menegaskan bahwa penarikan pemotongan 3% tersebut bukan berbentuk iuran, melainkan tabungan.

"Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Ia kemudian menjelaskan, BP Tapera hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.

Pihaknya juga memiliki misi untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang.

Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Di samping itu, Tapera juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.

Sebelumnya, ditetapkan besaran iuran tabungan yang bakal ditanggung peserta adalah 3%. Angka tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. 

Simulasi Pemotongan Tapera 3% untuk Pekerja UMR

Skema pemotongan tapera 3% untuk para pekerja bergaji UMR, dengan rentang gaji Rp3-20 juta yakni sebagai berikut:

Dengan gaji Rp3 juta per bulan, pekerja akan mendapat potongan Tapera sebesar 2,5% yakni Rp75.000.

Apabila seorang pekerja memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka potongan Tapera yang dikenainya yakni 2,5% atau sebesar Rp125.000. Sehingga gaji yang diterimanya Rp4.875.000.

Sedangkan untuk para pekerja dengan gaji Rp20 juta. Iuran Tapera yang dibebankan tetap sama yakni 2,5% atau sebesar Rp500.000. Sehingga gaji yang diterimanya Rp19.500.000.

Untuk pekerja dengan gaji UMR Jakarta yakni Rp5.067.381, maka besaran iuran Tapera sebesar Rp 126.684.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper