Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tenaga Teknis pada hari ini, Selasa (1/10/2024).
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka menjadi dua periode berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Periode pertama yakni untuk pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
Kemudian yang kedua, pendaftaran bagi pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus akan dibuka oleh BKN pada 17 November 2024.
Formasi PPPK 2024
BKN kemudian menerangkan bahwa pada 2024, dibuka 115 formasi yang terdiri dari jabatan Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.
Gaji PPPK 2024
Adapun rentang gaji yang ditawarkan untuk PPPK ada tahun 2024 bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan.
Baca Juga
Sebelumnya pada awal tahun 2024, pemerintah telah menaikkan besaran gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi pertimbangan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).
Perubahan gaji PPPK diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000