Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada Ditutup? Ini Jadwal Lengkapnya

Simak jadwal lengkap rekrutmen pendaftaran menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024. 

Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini. 

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Berikut ini tahapan lengkap rekrutmen Petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024.

Jadwal Rekrutmen Petugas KPPS di Pilkada 2024

  • 17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
  • 30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
  • 7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Syarat Daftar KPPS di Pilkada 2024

Syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain merupakan WNI, berusia 17 tahun paling rendah dan paling tinggi 55 tahun, memiliki integritas jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.

Tidak hanya itu, calon pendaftar mampu dan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun dokumen pendukung yakni fotokopi KTP elektronik.

“Kita spesifik memperhatikan tiga hal, gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” kata Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap pada Selasa (17/8/2024).

Berikut syarat lengkap mendaftar menjadi anggota KPPS:

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper