Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan partainya belum pernah membahas pembagian jatah kursi menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
PPP adalah mantan partai pendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD pada Pilpres 2024. Namun setelah itu, mereka memutuskan untuk bergabung dengan koalisi pendukung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
“Sampai hari ini tidak ada pembahasan terkait dengan slot ataupun pos-pos tertentu untuk Partai Persatuan Pembangunan,” tegasnya ketika ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Politikus yang kerap disapa Awiek itu pun menyebut PPP mengusung politik kebangsaan, bukan sekadar politik kekuasaan. Dengan demikian, PPP berfokus untuk bahu-membahu dengan semangat kebersamaan.
“Kalau PPP ikut dalam pemerintahan ini, maka PPP akan maksimal dalam menerapkan politik amar ma'ruf nahi mungkar,” kata Awiek.
Walaupun menerapkan politik tersebut, Awiek mengatakan bila PPP nantinya mendapat kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran pun tidak menjadi masalah tertentu.
Baca Juga
“Ya enggak masalah. Tapi teman-teman silakan saja dicermati tanggal 20 Oktober atau 21 Oktober yang akan datang,” pungkas dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Badan Legislasi (Baleg) DPR ini turut menjelaskan maksud kedatangan Plt Ketum PPP ke kediaman Prabowo Subianto beberapa waktu lalu hanya menyatakan PPP mendukung Prabowo.
“Waktu kami datang, ketum kami datang ke Pak Prabowo itu menyatakan bahwa PPP menyatakan mendukung Prabowo. Untuk kebesaran bangsa ini, untuk pembangunan bangsa ini,” jelas Awiek.
Namun demikian, kata dia, PPP berterima kasih jika nantinya Prabowo akan memberikan jatah menteri di kabinetnya.
“Soal kemudian Pak Prabowo memberikan slot kabinet kepada PPP, ya kami berterima kasih,” ujarnya.
Awiek juga mengatakan bahwa yang jelas saat ini sudah ada pengesahan RUU Kementerian Negara yang menjadi payung hukum bagi presiden untuk membentuk kabinetnya.
“Yang jelas [tentang] kabinet baru disahkan RUU kementerian negaranya menjadi payung hukum bagi presiden untuk membentuk nomenklatur kementerian dan juga jumlah menterinya,” katanya.