Bisnis.com, SEMARANG -- PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada pekan lalu (12/9/2024). Pemohon pailit raksasa tekstil yang berpusat di Pekalongan sejak 1994 itu adalah para mantan pekerja yang haknya belum terpenuhi.
Slamet Romadhon, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex menyebutkan perkara yang berujung pailit itu dimulai dari putusan untuk kasus 2016 namun tidak kunjung diselesaikan oleh perusahaan. Kala itu, pemohon adalah karyawan Panamtex atas nama Budi Purwanto dkk.
Sebagai informasi, Panamtex merupakan produsen sarung tenun yang 90% produknya bertujuan ekspor. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pancing, Pandan Arum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Mulanya Panamtek pada 2016 silam melakukan PHK yang kemudian digugat bekas pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu para mantan karyawan menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp262 juta. Perkara itu kemudian Pada 17 Oktober 2016 dengan ketua majelis hakim Eddy Parulian mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.
Putusan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh Panamtex hingga 2024. Sampai pada akhirnya para mantan karyawan itu kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, Budi menggugat pailit Panamtex lantaran dirasa tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga
"Karena itu sudah menjadi putusan dari 2016-2024, angka pesangon yang mestinya dibayarkan itu mencapai hampir sekitar Rp883 juta. Belum ada titik temu di situ, mereka belum bisa menerima sehingga muncul gugatan pailit," jelas Slamet saat dihubungi Bisnis pada Kamis (19/9/2024).
Panamtex sendiri hingga hari ini masih beroperasi secara normal.
Permohonan Pailit kepada Panamtex sendiri diajukan pada 12 Juli 2024 lalu. Gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg tersebut dilayangkan oleh Budi Purwanto dan Sukamto. Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua mengabulkan gugatan tersebut pada 12 September 2024 lalu dengan menetapkan Panamtex pailit.
Amar putusan perkara juga menunjuk Amanda Rizky Hutama beserta Anugrah Surya Kusuma sebagai tim kurator dan pengurus perkara kepailitan Panamtex. Adapun rapat kreditur pertama bakal diselenggarakan pada Kamis 26 September 2024 mendatang di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang.