Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Kaesang Sang Pisang, Berakhir Anti-Klimaks?

Setelah heboh-heboh akan kritikan gaya hidup mewah pemilik dari pemilik usaha Sang Pisang, Kaesang Pangarep, kini nampaknya akan berakhir tanpa kejelasan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah heboh-heboh akan kritikan gaya hidup mewah pemilik dari pemilik usaha Sang Pisang, Kaesang Pangarep, kini nampaknya akan berakhir tanpa kejelasan.

Seluruh drama mewah yang ditampilkan mulai dari unggahan-unggahan istrinya, Erina Gundono saat membeli roti seharga Rp400.000, membeli kereta bayi, hingga unggahan menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat menguap begitu saja.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi harapan masyarakat untuk mengusut dugaan adanya gratifikasi tidak juga mengambil langkah atas laporan masyarakat yang masuk.

Bahkan, setelah lama tidak muncul ke publik, Kaesang justru kembali muncul dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka. Kedua putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu muncul saat bermain bola.

Momen itu diunggah oleh akun media sosial partai yang dikuasai Kaesang, Partai Solidaritas Indonesia.

Kemunculan Kaesang dan pernyataan terakhiri KPK jelas membuat drama tersebut berakhir anti klimaks.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.

Pimpinan KPK telah diputus bersalah dalam sidang etik itu mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara. Menurut Ghufron Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK.

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron dilansir dari Antara, Kamis (5/9/2024).

Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan suami Erina Gudono ini.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

MoU Gibran-Shopee Bisa Diusut

Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengatakan jika KPK ingin mengusut kasus gratifikasi jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang Pangarep, maka pintu masuknya bisa melalui MoU yang dilakukan antara Gibran Rakabuming Raka sewaktu menjadi Wali Kota Solo dengan PT Shopee International Indonesia.

"Dari MoU itu justru akan masuk tipikor lain, di mana kasus Kaesang Pangarep adalah salah satu imbal balik dari Shopee kepada keluarga Jokowi," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Selain itu, Kurniawan juga mengemukakan bahwa KPK harus menyelidiki tanah milik Pemerintah Kota Solo yang di atasnya kini berdiri gudang Shopee dan Garena Gaming. Hal tersebut menurut Kurniawan cukup mencurigakan dan perlu diusut tuntas oleh KPK.

"Apakah ada pembebasan sewa tanah atau ketika gedung lama dirobohkan ada ganti rugi dari Pemkot Solo atau tidak," katanya.

Sementara itu, Mahfud MD menilai keputusan KPK untuk tidak menyelidiki Kaesang karena dia bukan pejabat publik adalah hal yang kurang tepat.

Mahfud MD mengatakan jika KPK dan Pukat UGM sudah mengatakan, jika kasus seperti Kaesang dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya.

Mahfud MD mengungkit kasus yang menimpa Rafael Alun. Kasus ini dimulai dari gaya hedon anaknya, Mario Dandy Satrio.

Melalui unggahan akun Instagramnya, Mahfud mengatakan bahwa ia tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Namun dia mengoreksi pernyataan KPK yang tidak memanggil Kaesang karena bukan penyelenggara negara..

Pertama, kata Mantan Menko Polhukam itu, pendapat seperti itu ahistoris. Dia menuturkan banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa.

"Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak, ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," jelasnya.

Kedua, lanjut Mahfud, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

"Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper