Bisnis.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Jawa Timur dari PKB Luluk Nur Hamidah telah menyerahkan surat pengunduran diri dari kursi anggota DPR sebagai salah satu syarat untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024.
Adapun Luluk telah resmi diusung oleh PKB dalam pemilihan gubernur atau Pilgub Jatim 2024. Luluk akan melawan incumbent Khofifah Indar Parawansa dan politkus PDI Perjuangan (PDIP), Tri Rismaharini atau Risma.
"Jadi, sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran, kan, memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kami juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur. Jadi, semua sudah kami lakukan," kata Luluk dilansir dari Antara, Senin (2/9/2024).
Meski demikian, Luluk mengatakan bahwa surat pengunduran diri yang diajukan itu belum disahkan dan kemungkinan pengesahan baru akan dilakukan ketika dirinya ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Timur pada akhir September 2024.
"Kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu. Jadi, terakhir kalau penetapannya 22 (September), ya sudah ditetapkan di situ, mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 (September) kali atau persis tanggal 22 September," ujarnya.
Untuk itu, Luluk menegaskan dirinya masih akan menjalankan tugas di Senayan hingga DPR RI mengeluarkan pengesahan surat pengunduran dirinya.
Baca Juga
"Jadi, saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," ucapnya.
Dia pun menyebut akan mengawal sejumlah pembahasan rancangan undang-undang agar dapat disetujui menjadi undang-undang sebelum sisa masa sidang DPR RI periode 2019–2024 berakhir.
"Jadi, kita masih kawal mau pansus, bahkan kemarin juga ada undang-undang yang saya teriakkan yang mudah-mudahan dapat atensi oleh pimpinan DPR, seperti RUU PPRT, kemudian RUU Masyarakat Adat, ada RUU BUMN, atau bahkan yang (RUU) Perampasan Aset, kalau bisa diselesaikan sebelum masa tugas periode ini berakhir mengapa tidak?" katanya.