Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) bakal mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Risma menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan niatnya untuk mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos).
“Keputusan untuk mundur dari jabatan menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (30/8/2024).
Kendati demikian, Ari mengaku bahwa Risma sampai dengan saat ini, belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.
Dia menyebutkan bahwa Risma terkonfirmasi hadir sekitar pukul 08.30 WIB.
“Bapak Presiden menerima Mensos, Ibu Tri Rismaharini di Istana Merdeka. Bu Risma melaporkan kepada bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim,” tuturnya.
Baca Juga
Pada prinsipnya, kata Ari, Presiden Ke-7 RI itu menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
Meski begitu, Ari mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat Menteri, atau Kepala Lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah untuk mundur dari jabatannya.