Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Risma Mundur, Istana Pastikan Kinerja Kabinet Tak Terganggu

Istana memastikan bahwa pengunduran diri Tri Rismaharini (Risma) dari jabatan Menteri Sosial (Mensos) tidak akan mengganggu kinerja.
Tangkapan layar Tri Rismaharini dengan KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans saat mendaftarkan Pilkada Jatim di KPU Jatim, Kamis (28/8/2024)/KPU Jatim
Tangkapan layar Tri Rismaharini dengan KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans saat mendaftarkan Pilkada Jatim di KPU Jatim, Kamis (28/8/2024)/KPU Jatim

Bisnis.com, JAKARTA — Istana memastikan bahwa pengunduran diri Tri Rismaharini (Risma) dari jabatan Menteri Sosial (Mensos) tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana bahkan memaparkan bahwa kinerja pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasanya.

“Tidak. Kinerja pemerintahan tidak akan terganggu. Kerja-kerja pemerintahan berjalan seperti biasa dengan ditopang oleh sistem dan tata kelola birokrasi yang andal,” katanya kepada Bisnis, Jumat (30/8/2024).

Sebelumnya, Ari mengonfirmasi niat Tri Rismaharini (Risma) yang bakal mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Dia mengatakan bahwa Risma sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan niatnya untuk mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos).

“Keputusan untuk mundur dari jabatan menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ari mengaku bahwa Risma sampai dengan saat ini, belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.

Dia menyebutkan bahwa Risma terkonfirmasi hadir sekitar pukul 08.30 WIB.

“Bapak Presiden menerima Mensos, Ibu Tri Rismaharini di Istana Merdeka. Bu Risma melaporkan kepada bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik  sebagai bakal calon Gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim,” tuturnya.

Pada prinsipnya, kata Ari, Presiden Ke-7 RI itu menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2024.

Meski begitu, Ari mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat Menteri, atau Kepala Lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah untuk mundur dari jabatannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper