Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Jokowi soal Sindiran 'Ditinggal Ramai-Ramai' saat Beri Pidato di NasDem

Simak penjelasan Jokowi soal pernyatan dirinya ditinggal ramai-ramai saat membuka kongres Nasdem.
Baju adat Presiden Jokowi  Khas Keraton Kasunanan Surakarta
Baju adat Presiden Jokowi Khas Keraton Kasunanan Surakarta

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait dengan perasaannya yang merasa ditinggal ramai-ramai menjelang akhir jabatannya. 

Jokowi menjelaskan bahwa agar dalam kepemimpinannya, setiap pihak sebaiknya terus bergotong royong dalam keadaan suka maupun duka.

“Enggak, yang saya maksud bahwa kegotong-royongan seluruh masyarakat itu sangat diperlukan. Jangan kalau pas ada senang rame-rame, tetapi begitu ada banyak masalah, tidak rame-rame lagi. Semuanya mestinya gotong-royong, diselesaikan bersama-sama, dicarikan solusinya bersama-sama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Sebagai konteks, suasana kongres Nasdem mendadak riuh ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencurahkan perasaannya yang merasa ditinggal ramai-ramai menjelang akhir jabatannya.

Tidak jelas konteks apa yang disampaikan oleh kepala negara apakah ini ada kaitannya dengan konstelasi politik yang terjadi belakangan ini atau tidak.

Namun, dalam lanjutan sambutannya, Jokowi ingin memastikan bahwa Nasdem tidak akan mengikuti jejak yang lain.

"Biasanya datang ramai-ramai, begitu mau pergi ditinggal ramai-ramai. Tapi saya yakin, tidak dengan Bang Surya dan tidak dengan Nasdem," ujar Jokowi Minggu (26/8/2024) kemarin.

Jokowi memang segera mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024. Ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang pada Pemilihan Presiden alias Pilpres 2024 lalu berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), nama yang hampir sama dengan kabinet Jokowi saat ini, Kabinet Indonesia Maju.

 Alih-alih menyiapkan transisi kekuasaan secara smooth kepada penggantinya, pemerintahan Jokowi justru kerap menimbulkan kontroversi.

Salah satunya, peristiwa yang baru saja terjadi adalah proses amandemen Undang-undang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Amandemen UU Pilkada dilakukan untuk mensiasati putusan Mahkamah Konstitusi alias MK No.60/PUU.XXII/2024 tentang threshold atau ambang batas pengusungan calon dalam Pilkada dan Putusan MK No.70/PUU.XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah.

Kedua putusan itu dianggap sebagai terobosan karena memberikan peluang bagi partai politik yang memiliki kursi di bawah 20% kursi parlemen untuk mengusung calonnya sendiri.

Putusan ini juga memberi jalan kepada partai-partai kecil yang selama ini hanya menjadi penonton untuk mengusung calon di Pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper