Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR & KPU Adopsi Putusan MK di PKPU, Tutup Pintu Rapat Buat Kaesang!

DPR RI mengesahkan revisi PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) fan DPR menggelar rapat yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pilkada/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Komisi Pemilihan Umum (KPU) fan DPR menggelar rapat yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pilkada/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk mengesahkan revisi PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024

Hal tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemendagri hingga KPU RI di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).

"Komisi II bersama Kemenkumham, KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota," ujar Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Achmad Doli Kurnia.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochamad Afifuddin setelah revisi PKPU ditetapkan hari ini maka tindaklanjutnya yaitu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa segera diundangkan.

"Kami akan melakukan Harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman teman kemenkumham, insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan," ujar Afif.

Sebagai informasi, MK melalui putusan No.70/PUU-XII/2024 menolak gugatan soal syarat usai calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Hal itu berbeda dengan putusan MA No.23 P/HUM/2024 terkait syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran.

Adapun, MK turut menerbitkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan parpol.

Melalui putusan itu, MK menyatakan suara sah parpol maupun gabungan parpol yang diperoleh di Pemilu menjadi syarat untuk mencalon kepala daerah, bukan kepemilikan kursi di DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper