Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Manuver KIM Plus Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Batalnya Revisi Undang-Undang Pilkada memberi dampak besar terhadap peta politik di Tanah Air. Pasalnya, KIM Plus bisa saja berubah.
Perwakilan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendeklarasikan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil & Suswono di Jakarta, Senin (19/8/2024). JIBI/Sholahudin Al Ayyubi
Perwakilan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendeklarasikan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil & Suswono di Jakarta, Senin (19/8/2024). JIBI/Sholahudin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Batalnya Revisi Undang-Undang Pilkada memberi dampak besar terhadap peta politik di Tanah Air. Pasalnya, koalisi gemuk yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa saja berubah.

DPR memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/8/2024).

Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut nantinya dasar hukum yang bakal dipakai dalam pendaftaran Pilkada 2024 menggunakan keputusan judicial review (JR) di MK atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuitnya.

Adapun, MK telah mengeluarkan 2 putusan penting tentang Pilkada 2024. Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Geloraterhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Kedua, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Nasib KIM Plus di Pilkada

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa KIM Plus mungkin perlu melakukan rapat kembali usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal syarat pencalonan di Pilkada.

Doli mengatakan bahwa Golkar bersama KIM Plus perlu melakukan rapat terlebih dahulu untuk kembali memastikan terkait Putusan MK terbaru.

“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pascaputusan MK ini seperti apa," kata Doli di tengah perhelatan Rapimnas dan Munas ke-11 Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Doli bahkan juga mengaku, bahwa menurut dia sendiri putusan MK selalu menjadi kejutan. Hal ini lantaran pendaftaran akan dilakukan dalam waktu dekat. Putusan MK juga dinilai final and binding.

Dia mengatakan perubahan putusan tersebut dinilai sebagai hal yang sangat mendasar. Hampir semua partai di daerah dapat mencalonkan pasangannya sendiri, karena yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT.

“Nah tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya,” jelasnya.

Di lain pihak, Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputeri mengaku dirinya tidak takut jika partainya berjuang sendiri melawan KIM Plus.

Megawati mengatakan bahwa dirinya tidak mau ambil pusing ihwal banyaknya parpol yang saat ini bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak politik setiap partai dan tidak bisa diganggu.

"Memangnya kenapa kalau kita sendirian? Ya biarin saja sih, terus kita jadi sendirian," tuturnya di Kantor DPP PDI-Perjuangan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menegaskan bahwa di dalam AD/ART PDIP, kemandirian adalah hal utama yang harus dijadikan pedoman para kader partai berlambang banteng tersebut

"Itu maksud saya kemandirian, jadi kalau mereka mau kumpul ya terserah aja. Loh saya kan udah bilang, saya kan ikut aturan, gitu lho," katanya.

Menurut Megawati, setiap partai politik di Indonesia memiliki AD/ART yang berbeda. Namun hanya PDI-Perjuangan yang punya aturan soal kemandirian partai.

"Loh, dasarnya bagi saya adalah karena AD ART juga supaya tau dulu. AD ART kita gak sama, sama yang lain juga gak sama gitu lho," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper