Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Golkar Curhat Banyak Anggota DPR Kena Macet saat Paripurna RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengungkapkan alasan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada tak kuorum dan dibatalkan.
Suasana sidang paripurna jelang pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Youtube TV Parlemen
Suasana sidang paripurna jelang pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Youtube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar Lodewijk F. Paulus mengungkapkan alasan sidang paripurna pengesaha Rancangan Undang-undang (RUU Pilkada) tidak mencapai kuorum sehingga harus dibatalkan. 

Menurutnya, macetnya jalanan pada Kamis pagi (22/8/2024) menjadi salah satu alasan banyaknya para peserta atau anggota DPR tidak bisa hadir dalam sidang paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada. 

Apalagi, katanya, rata-rata para peserta sidang berada di Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Kita anggota DPR, katakan rumahnya di Kalibata [kompleks]. Kalibata ke situ, stuck. Saya termasuk sudah hitung, antisipasi," jelas Lodewijk ketika ditemui di DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024). 

Lanjutnya, dia bercerita bahwa jarak tempuh yang biasanya memakan waktu 20 menit. Menurunya, kemacetan pada hari akibat aksi demonstrasi menolak penesahan RUU Pilkada memakan waktu 1 jam 30 menit ke kawasan DPR RI. 

"Biasanya aku pakai [mobil ke DPR waktu tempuhnya] 20 menit, Tadi satu setengah jam aku pakai. Karena aku tentara, aku ga mau ditunggu orang. Aku selalu datang duluan. Itu aja seperti itu. Bayangin aku pakai Voorijder," jelasnya. 

"Salah satu alasan [tidak kuorum karena kemacetan]," tegas Lodewijk kala dipastikan kembali oleh wartawan. 

Menimbang terdapat juga kegiatan lain yang menunggu, dia mengatakan akhirnya sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda dahulu. 

Di lain sisi, kala ditanyakan apakah pengesahan RUU Pilkada akan disahkan Kamis hari ini (22/8) atau tidak. Dia menjelaskan bahwa program ini sebenarnya sudah lama.

"Contoh program itu lama sudah masuk dalam daftar prioritas. Nah, cuma karena ada begini seakan-akan jadi cepat. Surat dari Presiden aja sejak Januari loh, sudah 7 bulan, 8 bulan," jelasnya. 

Kemudian menurutnya, dikarenakan momen saat ini mendekati tanggal pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 November 2024, maka permasalahan ini menjadi seksi untuk dibicarakan. 

"Mungkin karena begini jadi itu kan. Yang tadinya ga seksi jadi seksi gitu," terangnya. 

Revisi RUU Pilkada Batal 

Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan.  

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/2024).  

Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini. 

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun X miliknya, Kamis (22/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper