Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan ke seluruh anggota DPR RI bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat mengikat dan final tidak boleh ditawar atau diakal-akali.
Megawati menyindir seluruh anggota DPR dan Pemerintah yang belakangan ini terus berupaya mengakali putusan MK terkait Pilkada Serentak 2024 agar dibenturkan dengan undang-undang (UU) yang kini tengah kejar tayang.
"Pasal 24c ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Final. Final!" tutur Megawati di DPP PDI-Perjuangan Jakarta, Kamis (22/8).
Megawati juga mengaku dirinya sempat berdiskusi dengan eks Ketua MK Mahfud MD terkait upaya DPR dan Pemerintah untuk mengakali Putusan MK lewat revisi sejumlah pasal di UU Pilkada.
"Beliau [Mahfud MD] ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh," katanya.
Megawati mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR telah melakukan pelanggaran atas konstitusi di Indonesia karena tidak patuh dan taat terhadap putusan MK, malah putusan tersebut diakali.
Baca Juga
"Megingkari keputusan MK itu, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujarnya.